Mangkir Sidang, KPK Panggil Kembali Eks KSAU Agus Supriatna Pekan Depan

Rabu, 23 November 2022 - 15:26 WIB
loading...
Mangkir Sidang, KPK Panggil Kembali Eks KSAU Agus Supriatna Pekan Depan
Eks KSAU Agus Supriatna mangkir alias tidak memenuhi panggilan tim JPU di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI-AU. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan KSAU Agus Supriatna mangkir alias tidak memenuhi panggilan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW-101) di TNI-AU. Sedianya, Agus dijadwalkan bersaksi untuk terdakwa Irfan Kurnia Saleh (IKS) pada Senin, 21 November 2022.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim jaksa KPK telah mengirimkan surat panggilan ke kediaman mantan KSAU Agus Supriatna di daerah Cibubur, Jakarta Timur.

"Sidang di Pengadilan Tipikor tanggal 21 November 2022 lalu, saksi Agus Supriatna selaku mantan KSAU telah dipanggil tim jaksa KPK melalui surat yang telah dikirim ke alamat yang KPK miliki yaitu di Cibubur," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/11/2022).

"Terkait hal tersebut, KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU. Namun saksi ini tidak hadir tanpa keterangan," sambungnya.



Ali mengingatkan kepada Agus Supriatna, untuk kooperatif datang memenuhi panggilan tim jaksa KPK dalam sidang lanjutan Irfan Kurnia Saleh, pada pekan depan. "Kami mengingatkan baik saksi ataupun kuasa hukumnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Pengadilan karena hal itu merupakan kewajiban hukum saksi," katanya

Selain Agus Supriatna, tim jaksa KPK juga sempat memanggil empat saksi lainnya pada sidang Senin kemarin. Mereka yakni, Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017, Supriyanto Basuki; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko.

Kemudian, Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada AU) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut, Fransiskus Teguh Santosa; serta Angga Munggaran mewakili PT Karsa Cipta Gemilang. Namun demikian, seluruh saksi klompak tidak hadir.

Dalam perkara ini, Bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut.

Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KSAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.

Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaan AgustaWestland sebesar 29.500.000 dolar AS atau setara Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar 10.950.826,37 dolar AS atau sekitar Rp146.342.494.088.

Jaksa menyatakan bahwa kerugian negara Rp738,9 miliar tersebut didapatkan dari hasil penghitungankerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products; Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte. Ltd.

Kemudian, KSAU dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode Januari 2015 sampai Januari 2017, Agus Supriatna; Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2015 sampai dengan 20 Juni 2016, Heribertus Hendi Haryoko.

Selanjutnya, Kadisada AU sekaligus PPK periode 20 Juni 2016 sampai 2 Februari 2017, Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI-AU periode tahun 2015 sampai Februari 2017, Supriyanto Basuki; serta Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI-AU, Wisnu Wicaksono.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)