Korupsi Heli Angkut AW-101, Jaksa KPK: Eks KSAU Terima Dana Komando Rp17,7 Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna menerima dana komando sebesar Rp17.733.600.000 atau Rp17,7 miliar.
Dana komando sebesar Rp17,7 miliar tersebut diperoleh dari Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Diduga dana itu berkaitan dengan pengadaan helikopter angkut jenis AW-101 di TNI AU 2015-2016.
Hal itu diungkapkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (12/10/2022).
"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin kesatu," kata Jaksa KPK Arief Suhermanto.
John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut jenis AW-101 di TNI-AU 2015-2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI AU tersebut.
Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KSAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.
Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan Agusta Westland sebesar USD29.500.000 atau setara Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar USD10.950.826,37 atau sekitar Rp146.342.494.088.
Dana komando sebesar Rp17,7 miliar tersebut diperoleh dari Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Diduga dana itu berkaitan dengan pengadaan helikopter angkut jenis AW-101 di TNI AU 2015-2016.
Hal itu diungkapkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (12/10/2022).
"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin kesatu," kata Jaksa KPK Arief Suhermanto.
John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut jenis AW-101 di TNI-AU 2015-2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI AU tersebut.
Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KSAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.
Sedangkan korporasi yang diperkaya yaitu perusahaaan Agusta Westland sebesar USD29.500.000 atau setara Rp391.616.035.000 serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar USD10.950.826,37 atau sekitar Rp146.342.494.088.