KPK Siap Buktikan Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 Rp17,7 M untuk Eks KSAU

Kamis, 13 Oktober 2022 - 12:42 WIB
loading...
KPK Siap Buktikan Dugaan...
KPK mengantongi bukti adanya dugaan aliran dana komando sebesar Rp17,7 miliar terkait pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU untuk mantan KSAU, Agus Supriatna. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengantongi bukti adanya dugaan aliran dana komando sebesar Rp17,7 miliar terkait pengadaan atau pembelian Helikopter AW-101 di TNI AU untuk mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Agus Supriatna. KPK akan membuktikan aliran dana komando tersebut di persidangan.

"Surat dakwaan tim jaksa KPK disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah dan akan dibuktikan di persidangan secara terbuka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/10/2022).

KPK mengajak publik, untuk turut serta mengawal proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 tersebut. Ditekankan Ali, KPK mengantongi banyak bukti terkait perkara tersebut saat proses penyidikan Irfan Kurnia Saleh, termasuk soal adanya aliran uang ke sejumlah pihak.

"KPK yakin dengan kecukupan alat bukti yang kami peroleh selama proses penyidikan perkara tersebut," terangnya. Baca juga: Pengadaan Helikopter AW-101, KPK Jadwal Ulang Panggil Mantan KSAU

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menyebut bahwa mantan KSAU Agus Supriatna telah menerima dana komando sebesar Rp17.733.600.000 (Rp17,7 miliar) dari Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Dana komando sebesar Rp17,7 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan helikopter angkut jenis AW-101 di TNI-AU tahun 2015-2016. Demikian diungkapkan jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Rabu, 2 Oktober 2022.

"Terdakwa memberikan uang sebesar Rp17.733.600.000 sebagai Dana Komando (DK/Dako) untuk Agus Supriatna selaku Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diambilkan dari pembayaran kontrak termin kesatu," kata Jaksa KPK, Arief Suhermanto.

Untuk diketahui, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738.900.000.000 (Rp738,9 miliar) terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183.207.870.911 (Rp183 miliar). Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut.

Adapun, pihak lain yang turut diperkaya Irfan yakni mantan KASAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)