Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 5 Desember 2022, Simak Aturan Lengkapnya
Selasa, 22 November 2022 - 06:51 WIB
Level 1:
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.
(rca)
Lihat Juga :