Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kerugian Negara Rp300 Miliar
Kamis, 08 Mei 2025 - 05:57 WIB
loading...
Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung Brigjen TNI Andi Suci memberikan keterangan soal kasus korupsi proyek pengadaan satelit Kemhan di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025) dini hari. Foto: Riyan Rizki
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016. Total kerugian negara mencapai Rp300 miliar.
Tiga tersangka yakni Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ATVDH selaku perantara, serta GK selaku CEO Navayo International AG.
“Untuk kerugian negara bila dirupiahkan sekitar Rp300 miliar,” ujar Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigjen TNI Andi Suci, Kamis (8/5/2025) dini hari.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Tersangka GK merupakan warga negara asing (WNA). “Ini (GK) warga negara Hungaria. Pelaksanaan pemeriksaannya tetap di sini (Indonesia),” katanya.
Tiga tersangka yakni Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ATVDH selaku perantara, serta GK selaku CEO Navayo International AG.
“Untuk kerugian negara bila dirupiahkan sekitar Rp300 miliar,” ujar Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung Brigjen TNI Andi Suci, Kamis (8/5/2025) dini hari.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan
Tersangka GK merupakan warga negara asing (WNA). “Ini (GK) warga negara Hungaria. Pelaksanaan pemeriksaannya tetap di sini (Indonesia),” katanya.
Lihat Juga :