Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 5 Desember 2022, Simak Aturan Lengkapnya

Selasa, 22 November 2022 - 06:51 WIB
Semua wilayah Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 mulai 22 November 2022 hingga 5 Desember 2022. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Semua wilayah Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 1 mulai 22 November 2022 hingga 5 Desember 2022. Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (22/11/2022).



Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 7 November

Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 22 November hingga 5 Desember 2022:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1:

- Kapasitas pengunjung 100%

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!