Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 5 Desember 2022, Simak Aturan Lengkapnya

Selasa, 22 November 2022 - 06:51 WIB
Semua wilayah Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 mulai 22 November 2022 hingga 5 Desember 2022. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Semua wilayah Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 1 mulai 22 November 2022 hingga 5 Desember 2022. Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2022 sampai dengan tanggal 5 Desember 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (22/11/2022).



Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 22 November hingga 5 Desember 2022:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran



Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More