Rapat Koordinasi Pengawasan, Gus Yaqut Minta Irjen Kemenag Kawal Perbaikan Pelayanan Publik
Selasa, 22 November 2022 - 01:00 WIB
"Di era digital ini, kita sudah tidak bisa bekerja dengan cara lama dengan cara konvensional. Maka arah pelayanan publik ke depan haruslah terdigitalisasi," tutur Yaqut.
Gus Yaqut mengatakan, masalah yang dihadapi di Kemenag sudah sedemikian menumpuk. Karena itu, dia berharap seluruh aparatur Kemenag saat ini tidak menjadi bagian dari masalah tapi menjadi bagian dari solusi.
“Saya perintahkan Pak Irjen untuk mengawal betul hal ini. Saya meminta setiap instruksi yang saya berikan dicatat, dikawal, dan dipastikan dilaksanakan oleh seluruh aparatur di Kementerian Agama tanpa terkecuali,” tandasnya.
Gus Yaqut merasa bahwa Kemenag belum optimal menjawab keluhan masyarakat lantaran masih bekerja dengan cara-cara konvensional dan belum terbiasa dengan digital. Hal inilah yang sekarang terus diperbaiki oleh Kemenag.
“Hal ini kita juga terus perbaiki. Saya perintahkan staf khusus untuk mengawal proses digitalisasi di Kemenag. Tanggal 25 (November) kita launching layanan digital Kemenag. Saya ingin semua layanaan publik bisa diakses dalam genggaman,” kata Gus Yaqut.
Sementara itu, Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang efektif sekurang-kurangnya ada tiga.
Pertama, memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan afektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Kedua, memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Ketiga, memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Gus Yaqut mengatakan, masalah yang dihadapi di Kemenag sudah sedemikian menumpuk. Karena itu, dia berharap seluruh aparatur Kemenag saat ini tidak menjadi bagian dari masalah tapi menjadi bagian dari solusi.
“Saya perintahkan Pak Irjen untuk mengawal betul hal ini. Saya meminta setiap instruksi yang saya berikan dicatat, dikawal, dan dipastikan dilaksanakan oleh seluruh aparatur di Kementerian Agama tanpa terkecuali,” tandasnya.
Gus Yaqut merasa bahwa Kemenag belum optimal menjawab keluhan masyarakat lantaran masih bekerja dengan cara-cara konvensional dan belum terbiasa dengan digital. Hal inilah yang sekarang terus diperbaiki oleh Kemenag.
“Hal ini kita juga terus perbaiki. Saya perintahkan staf khusus untuk mengawal proses digitalisasi di Kemenag. Tanggal 25 (November) kita launching layanan digital Kemenag. Saya ingin semua layanaan publik bisa diakses dalam genggaman,” kata Gus Yaqut.
Sementara itu, Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang efektif sekurang-kurangnya ada tiga.
Pertama, memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan afektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Kedua, memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Ketiga, memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
tulis komentar anda