Soal Dana Kampanye, Ini Penjelasan Waketum Garuda
Senin, 21 November 2022 - 18:25 WIB
"Jadi hal itu bukanlah perbuatan haram, karena pasangan calon, sah dan boleh mendapatkan dana untuk kampanye dari pihak lain. Apakah itu yang dinamakan bandar? Jika itu yang dinamakan bandar, ya tidak apa-apa karena dibolehkan," katanya yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.
Dia menilai, masyarakat harus diberikan informasi yang jelas. Kata Teddy, jangan sampai seolah-olah pasangan calon tidak boleh mendapatkan dana dari pihak lain sehingga harus sembunyi-sembunyi dapatkan dana untuk kampanye.
"Jadi masyarakat jika ingin menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon yang mereka dukung pun boleh. Masyarakat boleh menjadi bandar untuk pasangan capres cawapres," pungkasnya.
Dia menilai, masyarakat harus diberikan informasi yang jelas. Kata Teddy, jangan sampai seolah-olah pasangan calon tidak boleh mendapatkan dana dari pihak lain sehingga harus sembunyi-sembunyi dapatkan dana untuk kampanye.
"Jadi masyarakat jika ingin menyumbang dana kampanye untuk pasangan calon yang mereka dukung pun boleh. Masyarakat boleh menjadi bandar untuk pasangan capres cawapres," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :