KPK Eksekusi Vice Presiden PT Summarecon Agung ke Lapas Sukamiskin
Senin, 21 November 2022 - 16:18 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Vice Presiden (VP) Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin , Bandung, Jawa Barat.
Oon dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan terkait perkara suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung di Yogyakarta berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Oon Nusihono," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/11/2022).
"Eksekusi pidana badan bertempat di Lapas Kelas I A Sukamiskin dan terpidana menjalani pidana penjara selama tiga tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Oon Nusihono. Selain itu, Oon juga didenda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Hakim menyatakan bahwa Oon Nusihono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia terbukti menyuap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, demi mendapatkan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung.
Oon dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusan pengadilan terkait perkara suap pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung di Yogyakarta berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Oon Nusihono," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/11/2022).
"Eksekusi pidana badan bertempat di Lapas Kelas I A Sukamiskin dan terpidana menjalani pidana penjara selama tiga tahun dengan dikurangi lamanya masa penahanan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Oon Nusihono. Selain itu, Oon juga didenda Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.
Hakim menyatakan bahwa Oon Nusihono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia terbukti menyuap Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, demi mendapatkan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton milik PT Summarecon Agung.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda