KPK Duga Eks Walkot Yogyakarta Arahkan Pegawai Summarecon Urus Izin Apartemen
Selasa, 19 Juli 2022 - 13:57 WIB
loading...
KPK menduga Haryadi Suyuti (HS), mengarahkan pegawai PT Summarecon Agung (PT SA) untuk mengurus berbagai dokumen izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS) mengarahkan pegawai PT Summarecon Agung (PT SA) untuk mengurus berbagai dokumen izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Haryadi mengarahkan agar izin pembangunan Royal Kedhaton bisa segera diterbitkan.
Arahan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada tiga pegawai PT Summarecon Agung yakni, Emiliana; Heri Marwanto; serta Johan Wahyudi pada Senin, 19 Juli 2022. Mereka diduga mengetahui arahan Haryadi soal pengurusan izin untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Baca juga: KPK OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan tersangka HS selaku Wali Kota terkait beberapa dokumen perizinan yang dibuat PT SA Tbk agar bisa segera diterbitkan oleh Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/7/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Arahan itu kemudian dikonfirmasi penyidik kepada tiga pegawai PT Summarecon Agung yakni, Emiliana; Heri Marwanto; serta Johan Wahyudi pada Senin, 19 Juli 2022. Mereka diduga mengetahui arahan Haryadi soal pengurusan izin untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Baca juga: KPK OTT Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan tersangka HS selaku Wali Kota terkait beberapa dokumen perizinan yang dibuat PT SA Tbk agar bisa segera diterbitkan oleh Pemkot Yogyakarta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/7/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu yakni, mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Lihat Juga :