KPK Jebloskan Anak Buah Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin

Jum'at, 04 November 2022 - 20:44 WIB
loading...
KPK Jebloskan Anak Buah Rahmat Effendi ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan empat mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjebloskan empat mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Salah satunya adalah mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin.

Selanjutnya, mantan Lurah Jatisari Mulyadi alias Bayong, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin, dan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Mereka merupakan terpidana penerima suap bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mulyadi alias Bayong dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/11/2022).





"Para terpidana dieksekusi dengan cara dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung," sambungnya.

Sekadar informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa Mulyadi alias Bayong, M Bunyamin, Wahyudin, serta Jumhana Lutfi Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Keempatnya dinyatakan terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Keempat mantan pejabat Pemkot Bekasi tersebut menerima suap terkait sejumlah proyek di Kota Bekasi bersama dengan Rahmat Effendi. Atas perbuatannya tersebut, Mulyadi alias Bayong dan Bunyamin masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara serta pidana denda Rp250 juta.

Sedangkan Wahyudin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta. Kemudian, Jumhana Lutfi Amin dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1593 seconds (0.1#10.140)