Soal RKUHP, Dewan Pers Sebut Ada 19-20 Pasal Ancam Kebebasan Kelompok Pers
loading...

Dewan Pers sebut ada 19-20 pasal dalam RKUHP yang merenggut kebebasan pers. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengatakan, telah merampungkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. Pemerintah berharap, agar DPR segera mengesahkan RUU KHUP secepatnya.
Adanya RKUHP ini menuai polemik dari berbagai elemen masyarakat tanpa terkecuali dari Dewan Pers Indonesia. Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, sejak awal dirinya dan keluarga masyarakat Pers, mengkritik terkait RKUHP tersebut.
"Kami mulai dari sejak 2017 saat wacana itu digulirkan, kami dari Dewan Pers mengatakan, kami mendukung dengan adanya perubahan aturan hukum negara yang sudah terbilang dekolonisasi," ujarnya dalam diskusi di Rumah Kebudayaan Nusantara, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
Ia pun bersama dengan anggota Dewan Pers dan keluarga besar Pers lainnya meminta, agar pada saat itu semua pihak dilibatkan dalam menyusun RKUHP. Akan tetapi sejak 2019 sampai tahun ini, tidak ada undangan yang masuk.
Adanya RKUHP ini menuai polemik dari berbagai elemen masyarakat tanpa terkecuali dari Dewan Pers Indonesia. Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, sejak awal dirinya dan keluarga masyarakat Pers, mengkritik terkait RKUHP tersebut.
"Kami mulai dari sejak 2017 saat wacana itu digulirkan, kami dari Dewan Pers mengatakan, kami mendukung dengan adanya perubahan aturan hukum negara yang sudah terbilang dekolonisasi," ujarnya dalam diskusi di Rumah Kebudayaan Nusantara, Sabtu (19/11/2022).
Baca juga: Awas! RKUHP Bisa Menyasar Siapa Saja
Ia pun bersama dengan anggota Dewan Pers dan keluarga besar Pers lainnya meminta, agar pada saat itu semua pihak dilibatkan dalam menyusun RKUHP. Akan tetapi sejak 2019 sampai tahun ini, tidak ada undangan yang masuk.
Lihat Juga :