Jaksa KPK Dakwa Mardani Maming Terima Suap Izin Tambang Rp118 Miliar
Kamis, 10 November 2022 - 18:06 WIB
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming didakwa telah menerima suap sebesar Rp118 miliar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming didakwa telah menerima suap sebesar Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar). Suap itu berkaitan dengan pemberian izin usaha pertambangan produksi batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari di Kalimantan Selatan.
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang disiarkan langsung secara daring di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, hari ini. "Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari 20 Maret 2014 sampai dengan 17 September 2020," kata Jaksa KPK, Asri Irwan mengutip surat dakwaan, Kamis (10/11/2022).
Jaksa Asri menyebut uang tersebut diterima Maming melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Tak hanya itu, sambung jaksa, Maming juga menerima uang tunai melalui adik kandungnya, Rois Sunandar dan mantan Direktur PT TSP, Aliansyah.
Baca juga: Kasus Mardani Maming, KPK Sebut Ada Potensi TPPU dan Tersangka Korporasi
Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asri Irwan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang disiarkan langsung secara daring di Gedung Merah KPK, Jakarta Selatan, hari ini. "Terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap dari 20 Maret 2014 sampai dengan 17 September 2020," kata Jaksa KPK, Asri Irwan mengutip surat dakwaan, Kamis (10/11/2022).
Jaksa Asri menyebut uang tersebut diterima Maming melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Tak hanya itu, sambung jaksa, Maming juga menerima uang tunai melalui adik kandungnya, Rois Sunandar dan mantan Direktur PT TSP, Aliansyah.
Baca juga: Kasus Mardani Maming, KPK Sebut Ada Potensi TPPU dan Tersangka Korporasi
Lihat Juga :