Penjelasan Mardani Maming Setelah Ditahan KPK
Jum'at, 29 Juli 2022 - 19:00 WIB
loading...
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
A
A
A
BANDUNG - Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming mengeluarkan tiga pernyataan seusai resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) malam. Mardani Maming antara lain menolak dianggap tidak kooperatif.
Mardani Maming menolak pernyataan KPK yang menganggap dirinya tidak koperatif. Dia pun mempersoalkan penetapan dirinya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron yang diterbitkan KPK, Selasa (26/7/2022).
Maming menegaskan bahwa dirinya tidak menghilang. Menurut Maming, pada Senin (25/7/2022) dia berkirim surat kepada penyidik KPK untuk menginformasikan bahwa dirinya akan hadir dalam pemeriksaan KPK pada Kamis (28/7/2022) atau satu hari setelah putusan praperadilan dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir (dalam pemeriksaan)," jelas Maming kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.
Maming juga mempersoalkan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi objek dalam kasus yang menjeratnya hingga ditahan KPK. Diketahui, Maming disebut KPK telah menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio.
Maming disebut berperan aktif dalam memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Baca juga: Mardani Maming Terjerat Gratifikasi dan Suap, Begini Konstruksi Kasusnya
Mardani Maming menolak pernyataan KPK yang menganggap dirinya tidak koperatif. Dia pun mempersoalkan penetapan dirinya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron yang diterbitkan KPK, Selasa (26/7/2022).
Maming menegaskan bahwa dirinya tidak menghilang. Menurut Maming, pada Senin (25/7/2022) dia berkirim surat kepada penyidik KPK untuk menginformasikan bahwa dirinya akan hadir dalam pemeriksaan KPK pada Kamis (28/7/2022) atau satu hari setelah putusan praperadilan dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir (dalam pemeriksaan)," jelas Maming kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.
Maming juga mempersoalkan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi objek dalam kasus yang menjeratnya hingga ditahan KPK. Diketahui, Maming disebut KPK telah menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio.
Maming disebut berperan aktif dalam memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Baca juga: Mardani Maming Terjerat Gratifikasi dan Suap, Begini Konstruksi Kasusnya
Lihat Juga :