Penjelasan Mardani Maming Setelah Ditahan KPK

Jum'at, 29 Juli 2022 - 19:00 WIB
loading...
Penjelasan Mardani Maming...
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
A A A
BANDUNG - Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming mengeluarkan tiga pernyataan seusai resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) malam. Mardani Maming antara lain menolak dianggap tidak kooperatif.

Mardani Maming menolak pernyataan KPK yang menganggap dirinya tidak koperatif. Dia pun mempersoalkan penetapan dirinya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron yang diterbitkan KPK, Selasa (26/7/2022).

Maming menegaskan bahwa dirinya tidak menghilang. Menurut Maming, pada Senin (25/7/2022) dia berkirim surat kepada penyidik KPK untuk menginformasikan bahwa dirinya akan hadir dalam pemeriksaan KPK pada Kamis (28/7/2022) atau satu hari setelah putusan praperadilan dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir (dalam pemeriksaan)," jelas Maming kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.

Maming juga mempersoalkan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi objek dalam kasus yang menjeratnya hingga ditahan KPK. Diketahui, Maming disebut KPK telah menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio.

Maming disebut berperan aktif dalam memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Baca juga: Mardani Maming Terjerat Gratifikasi dan Suap, Begini Konstruksi Kasusnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
PASTI Indonesia Minta...
PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Rekomendasi
Masalah Kualitas dan...
Masalah Kualitas dan Krisis Internal Hambat Ambisi Ekspor Senjata China
Juergen Klopp Selangkah...
Juergen Klopp Selangkah Lagi Jadi Pelatih Timnas Jerman
Penjualan Turun 60%,...
Penjualan Turun 60%, Honda Belum Menyerah Hadapi Mobil China
Berita Terkini
Hari Bhayangkara ke-80,...
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Hadiahi Istri Arist Merdeka Sirait Ziarah Holyland
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved