Penjelasan Mardani Maming Setelah Ditahan KPK

Jum'at, 29 Juli 2022 - 19:00 WIB
loading...
Penjelasan Mardani Maming...
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
A A A
BANDUNG - Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming mengeluarkan tiga pernyataan seusai resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022) malam. Mardani Maming antara lain menolak dianggap tidak kooperatif.

Mardani Maming menolak pernyataan KPK yang menganggap dirinya tidak koperatif. Dia pun mempersoalkan penetapan dirinya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron yang diterbitkan KPK, Selasa (26/7/2022).

Maming menegaskan bahwa dirinya tidak menghilang. Menurut Maming, pada Senin (25/7/2022) dia berkirim surat kepada penyidik KPK untuk menginformasikan bahwa dirinya akan hadir dalam pemeriksaan KPK pada Kamis (28/7/2022) atau satu hari setelah putusan praperadilan dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Beberapa hari saya tidak ada bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo. Setelah itu balik 28 (Juli) sesuai janji saya dan saya hadir (dalam pemeriksaan)," jelas Maming kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022) malam.

Maming juga mempersoalkan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjadi objek dalam kasus yang menjeratnya hingga ditahan KPK. Diketahui, Maming disebut KPK telah menerima suap dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio.

Maming disebut berperan aktif dalam memperlancar proses peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) seluas 370 hektare milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.



Maming berujar bahwa pengalihan IUP sudah sesuai prosedur hukum. Bahkan, kata Maming, hal itu sudah disidangkan di PN Banjarmasin. "Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kepala dinas teknis sebagai penanggung jawab dan itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin," terangnya.

Terakhir, Maming mempermasalahkan sangkaan gratifikasi yang disematkan KPK terhadap dirinya. Dia meyakinkan bahwa apa yang disangkakan KPK tidak benar dan hal itu murni business to business.


"Yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU, pengadilan utang-piutang. Murni business to business," tandas Maming.

Diketahui, KPK menahan Mardani H Maming selama 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang juga kader PDI Perjuangan (PDIP) itu ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kamis (28/7/2022). Agung Bakti Sarasa
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
Gelar Rekonstruksi Vonis...
Gelar Rekonstruksi Vonis Bebas Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Lengkapi Berkas Perkara
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
Terungkap, Zarof Terima...
Terungkap, Zarof Terima Uang Rp1 Miliar untuk Pembuatan Film Sang Pengadil
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Rekomendasi
Hasil Arsenal vs PSG...
Hasil Arsenal vs PSG Skor 0-1: Gol Kilat Ousmane Dembele Akhiri Kutukan Les Parisiens
Anggota DPR Sebut Program...
Anggota DPR Sebut Program MBG Bantu Ciptakan Lapangan Kerja
12 Ayat Al Quran Tentang...
12 Ayat Al Quran Tentang Pernikahan
Berita Terkini
Deretan Brevet dan Penghargaan...
Deretan Brevet dan Penghargaan Jenderal Try Sutrisno, dari Komando Kopassus hingga Kualifikasi Taipur
2 jam yang lalu
Wamen Isyana Tekankan...
Wamen Isyana Tekankan Pentingnya Kehadiran Ayah dalam Pola Asuh Anak
3 jam yang lalu
Menteri PPPA Sebut Womens...
Menteri PPPA Sebut Women's Inspiration Awards 2025 Perayaan atas Kekuatan, Kecerdasan, dan Ketangguhan Perempuan Indonesia
4 jam yang lalu
Momen Kedatangan Jenderal...
Momen Kedatangan Jenderal Ahmad Yani ke Padang yang Bikin PRRI Hengkang
4 jam yang lalu
Polemik Ijazah Jokowi...
Polemik Ijazah Jokowi Berujung Laporan Polisi, Rismon Hasiholan: Kajian Ilmiah Harus Dilawan dengan Kajian Ilmiah
6 jam yang lalu
Daftar Lengkap Penerima...
Daftar Lengkap Penerima Penghargaan Women's Inspiration Awards 2025
6 jam yang lalu
Infografis
5 Kerugian Ukraina Setelah...
5 Kerugian Ukraina Setelah Ditinggalkan oleh Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved