Kasus Mardani Maming, KPK Sebut Ada Potensi TPPU dan Tersangka Korporasi

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 22:24 WIB
loading...
Kasus Mardani Maming,...
Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan serta tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi di perkara Eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut potensi tersebut kuat terjadi setelah pihak KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka. Bahwa para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut juga sudah diperiksa.

”Betul ya, kemarin kami melakukan penggeledahan mendapatkan dokumen, kemudian kami melakukan pemeriksaan saksi untuk menggali aliran-aliran dana di perusahan-perusahaan itu,” kata Ali, Jumat (19/8/2022).

Oleh karena itu, pihaknya akan mengkaji peluang soal TPPU hingga Korporasi didalam perkara tersebut. ”Nanti akan ditelusuri terkait dengan ini, apakah kemungkinan peluang TPPU-nya ada, termasuk korporasinya, tentu nanti ke sana arahnya,” tegasnya.



Ali juga menerangkan, potensi kuat Maming dijerat dugaan TPPU dan Korporasi, disebabkan yang bersangkutan menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya, akan tetapi perusahaan tersebut bersifat fiktif.

”Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya,”jelasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)