Catat, Begini Tata Cara Pengusulan dan Persyaratan Gelar Pahlawan Nasional
Rabu, 09 November 2022 - 13:47 WIB
Lalu, berdasarkan hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
Memiliki Riwayat hidup dan Perjuangan calon Pahlawan Nasional meliputi nama, tempat tanggal lahir, pendidikan dan tempat serta tanggal meninggal. Riwayat perjuangan secara kronologis juga perlu disertakan.
Nama Pahlawan yang diusulkan tersebut juga harus memiliki Biografi Calon Pahlawan Nasional. Untuk seminar usulan Calon Pahlawan Nasional dipersiapkan makalah antara lain dibuat berdasarkan karya akademik dan hasil penelitian, dan dilampirkan daftar pustaka.
Sedangkan komposisi seminar terdiri dari Perwakilan Kementerian Sosial RI, Pakar/Sejarahwan level Nasional, Pakar/Sejarahwan level Daerah/ Provinsi,
Untuk dokumen-dokumen Pendukung calon Pahlawan Nasional yang perlu dipersiapkan yakni daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh. Catatan pandangan/ pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
Lalu, foto-foto/gambar dokumentasi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan, foto calon Pahlawan Nasional berukuran 5 R sejumlah 3 lembar, serta telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan dan foto dari Pemda setempat serta buku–buku pendukung usulan Calon Pahlawan Nasional.
Terkait tata cara pengusulan, masyarakat dapat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Wali Kota setempat. Lalu Bupati/Wali Kota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi Sosial Provinsi setempat.
Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi, maupun sarasehan).
Nantinya, usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI. Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.
Memiliki Riwayat hidup dan Perjuangan calon Pahlawan Nasional meliputi nama, tempat tanggal lahir, pendidikan dan tempat serta tanggal meninggal. Riwayat perjuangan secara kronologis juga perlu disertakan.
Nama Pahlawan yang diusulkan tersebut juga harus memiliki Biografi Calon Pahlawan Nasional. Untuk seminar usulan Calon Pahlawan Nasional dipersiapkan makalah antara lain dibuat berdasarkan karya akademik dan hasil penelitian, dan dilampirkan daftar pustaka.
Baca Juga
Sedangkan komposisi seminar terdiri dari Perwakilan Kementerian Sosial RI, Pakar/Sejarahwan level Nasional, Pakar/Sejarahwan level Daerah/ Provinsi,
Untuk dokumen-dokumen Pendukung calon Pahlawan Nasional yang perlu dipersiapkan yakni daftar dan bukti Tanda Kehormatan yang pernah diterima/diperoleh. Catatan pandangan/ pendapat orang dan tokoh masyarakat tentang calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan.
Lalu, foto-foto/gambar dokumentasi perjuangan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan, foto calon Pahlawan Nasional berukuran 5 R sejumlah 3 lembar, serta telah diabadikan namanya melalui sarana monumental sehingga dikenal masyarakat disertai surat keterangan dan foto dari Pemda setempat serta buku–buku pendukung usulan Calon Pahlawan Nasional.
Terkait tata cara pengusulan, masyarakat dapat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Bupati/Wali Kota setempat. Lalu Bupati/Wali Kota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada Gubernur, melalui instansi Sosial Provinsi setempat.
Instansi Sosial Provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui proses seminar, diskusi, maupun sarasehan).
Nantinya, usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada Gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI. Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi.
tulis komentar anda