Catat, Begini Tata Cara Pengusulan dan Persyaratan Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 09 November 2022 - 13:47 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional Tahun 2022 kepada lima tokoh dari berbagai daerah yang telah berjasa bagi bangsa dan negara, di Istana Negara, Jakarta, Senin (7/11/2022). Foto/setkab.go.id
JAKARTA - Tata cara pengusulan dan persyaratan gelar Pahlawan Nasional ini penting diketahui oleh masyarakat yang ingin memperjuangkan seorang tokoh menjadi Pahlawan Nasional. Jika syarat dipenuhi, gelar Pahlawan Nasional akan dianugerahkan jelang peringatan Hari Pahlawan 10 November.

Tahun ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional. Penganugerahan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 7 November 2022.

Penganugerahan tersebut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/TK/Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 3 November 2022. "Hari ini pemerintah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara," ujar Presiden dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Kelima tokoh yang diberikan gelar Pahlawan Nasional ialah:

1. Almarhum Dr. dr. H. R. Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah;



2. Almarhum KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta;

3. Almarhum dr. R. Rubini Natawisastra dari Provinsi Kalimantan Barat;

4. Almarhum H. Salahuddin bin Talabuddin dari Provinsi Maluku Utara, serta

5. Almarhum K. H. Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More