Kuasa Hukum Nilai JPU Salah Artikan Ankum dalam Patsus Arif Rachman Arifin

Selasa, 08 November 2022 - 13:02 WIB
Menurut Junaedi, dalil JPU yang menyebut Ferdy Sambo merupakan atasan Arif Rachman yang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan adalah kekeliruan. Sebab, atasan Arif Rachman telah beralih ke Irjen Syahardiantono menyusul ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus 2022.

Arif Racman sendiri diperiksa saat di patsus pada 16 Agustus 2022. Artinya Irjen Syahardiantono telah menjadi Ankum dari Arif Rachman. Menurut Junaedi, prosedur dilakukannya tindakan Kepolisian seperti pemanggilan, pemeriksaan, dan tindakan lain dalam rangka projustitia terhadap anggota Polri sebagaimana diatribusikan dalam UU Nomor 2/2002 tentang Polri adalah syarat penting sah tidaknya suatu penuntutan.

"Karena izin ankum yang tak dimiliki penyidik dalam rangka tindakan kepolisian untuk kepentingan penuntutan, maka secara mutatis mutandis segala hasil penyidikan sebagai dasar dibuatnya surat dakwaan menjadi gugur," kata Junaedi. Karena itu, ia meminta majelis hakim berani mendudukan keadilan sebagaimana mestinya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!