Kuasa Hukum Nilai JPU Salah Artikan Ankum dalam Patsus Arif Rachman Arifin

Selasa, 08 November 2022 - 13:02 WIB
loading...
Kuasa Hukum Nilai JPU...
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Arif Rachman Arifin , terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, menilai jaksa penuntut umum (JPU) salah mengartikan Atasan yang Berhak Menghukum (ankum) terkait penempatan khusus (patsus). Dalam tanggapan atas eksepsi Arif Rachman, JPU menyebut Ferdy Sambo sebagai ankum.

Menurut Junaedi Saibih, kuasa hukum Arif Rachman, kliennya menjalani patsus atas perintah yang diterbitkan oleh Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Widjajanto. Saat Arif Rachman mulai menjalani patsus pada 7 Agustus 2022, Irjen Syahardiantono menjabat Kadiv Propam menggantikan Ferdy Sambo. Pelantikan Irjen Syahar sendiri dilakukan pada 8 Agustus 2022.

Atas dasar itu, Junaedi memandang, proses hukum terhadap Arif Rahman dilakukan dengan cara tidak sah. Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu diperiksa saat tengah berada dalam patsus atau penempatan khusus. Selain itu, pemeriksaan Arif Rachman dilakukan tanpa izin dari ankum, yakni Kadiv Propam Irjen Syahardiantono.



"Jelas dalam hal ini JPU telah salah menjelaskan tentang Ankum terkait patsus dan izin Ankum yang dimaksud dalam UU 2/2002 (UU Polri)," kata Junaedi Saibih dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (8/11/2022).

Menurut Junaedi, dalil JPU yang menyebut Ferdy Sambo merupakan atasan Arif Rachman yang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan adalah kekeliruan. Sebab, atasan Arif Rachman telah beralih ke Irjen Syahardiantono menyusul ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus 2022.

Arif Racman sendiri diperiksa saat di patsus pada 16 Agustus 2022. Artinya Irjen Syahardiantono telah menjadi Ankum dari Arif Rachman. Menurut Junaedi, prosedur dilakukannya tindakan Kepolisian seperti pemanggilan, pemeriksaan, dan tindakan lain dalam rangka projustitia terhadap anggota Polri sebagaimana diatribusikan dalam UU Nomor 2/2002 tentang Polri adalah syarat penting sah tidaknya suatu penuntutan.

"Karena izin ankum yang tak dimiliki penyidik dalam rangka tindakan kepolisian untuk kepentingan penuntutan, maka secara mutatis mutandis segala hasil penyidikan sebagai dasar dibuatnya surat dakwaan menjadi gugur," kata Junaedi. Karena itu, ia meminta majelis hakim berani mendudukan keadilan sebagaimana mestinya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Dalang Pembunuhan Kacab...
Dalang Pembunuhan Kacab Bank Menolak Jadi Saksi di Pengadilan Militer
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Rekomendasi
Cetak Pemimpin Masa...
Cetak Pemimpin Masa Depan, Pegadaian Kirim Talenta Terbaik Kuliah S2 ke Luar Negeri
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved