Kuasa Hukum Nilai JPU Salah Artikan Ankum dalam Patsus Arif Rachman Arifin

Selasa, 08 November 2022 - 13:02 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, Arif Rachman Arifin berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan beragendakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
JAKARTA - Kuasa hukum Arif Rachman Arifin , terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan Brigadir J, menilai jaksa penuntut umum (JPU) salah mengartikan Atasan yang Berhak Menghukum (ankum) terkait penempatan khusus (patsus). Dalam tanggapan atas eksepsi Arif Rachman, JPU menyebut Ferdy Sambo sebagai ankum.

Menurut Junaedi Saibih, kuasa hukum Arif Rachman, kliennya menjalani patsus atas perintah yang diterbitkan oleh Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Pol Agus Widjajanto. Saat Arif Rachman mulai menjalani patsus pada 7 Agustus 2022, Irjen Syahardiantono menjabat Kadiv Propam menggantikan Ferdy Sambo. Pelantikan Irjen Syahar sendiri dilakukan pada 8 Agustus 2022.

Atas dasar itu, Junaedi memandang, proses hukum terhadap Arif Rahman dilakukan dengan cara tidak sah. Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri itu diperiksa saat tengah berada dalam patsus atau penempatan khusus. Selain itu, pemeriksaan Arif Rachman dilakukan tanpa izin dari ankum, yakni Kadiv Propam Irjen Syahardiantono.



"Jelas dalam hal ini JPU telah salah menjelaskan tentang Ankum terkait patsus dan izin Ankum yang dimaksud dalam UU 2/2002 (UU Polri)," kata Junaedi Saibih dalam keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (8/11/2022).

Menurut Junaedi, dalil JPU yang menyebut Ferdy Sambo merupakan atasan Arif Rachman yang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan adalah kekeliruan. Sebab, atasan Arif Rachman telah beralih ke Irjen Syahardiantono menyusul ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada 9 Agustus 2022.

Arif Racman sendiri diperiksa saat di patsus pada 16 Agustus 2022. Artinya Irjen Syahardiantono telah menjadi Ankum dari Arif Rachman. Menurut Junaedi, prosedur dilakukannya tindakan Kepolisian seperti pemanggilan, pemeriksaan, dan tindakan lain dalam rangka projustitia terhadap anggota Polri sebagaimana diatribusikan dalam UU Nomor 2/2002 tentang Polri adalah syarat penting sah tidaknya suatu penuntutan.

"Karena izin ankum yang tak dimiliki penyidik dalam rangka tindakan kepolisian untuk kepentingan penuntutan, maka secara mutatis mutandis segala hasil penyidikan sebagai dasar dibuatnya surat dakwaan menjadi gugur," kata Junaedi. Karena itu, ia meminta majelis hakim berani mendudukan keadilan sebagaimana mestinya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More