Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

Senin, 07 November 2022 - 19:39 WIB
“Mereka bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota garam impor,” jelas Kuntadi.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Tiga orang ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan satu lainnya ditempatkan di Rutan Selamba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan. Baca juga: Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Impor Garam Industri

“Pada hari ini tanggal 27 juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/2022).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More