Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam
Senin, 07 November 2022 - 19:39 WIB
SW selaku bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI tersangka FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk diserahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 7 November 2022.
Tersangka SW ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 07-26 November 2022. Dengan ditetapkannya SW, total ada lima tersangka empat orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022, Muh Khayam (MK).
Kedua, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono. Ketiga, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto. Dan keempat Frederik Tony Tanduk, Pensiunan PNS (Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia).
Kuntadi menjelaskan modus yang dilakukan empat tersangka tersebut. Mereka merekayasa data untuk kuota garam industri. Akibat dari rekayasa kuota tersebut jumlah garam industri bocor ke pasar dan merugikan petani garam lokal.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 7 November 2022.
Tersangka SW ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari sejak 07-26 November 2022. Dengan ditetapkannya SW, total ada lima tersangka empat orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022, Muh Khayam (MK).
Kedua, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono. Ketiga, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto. Dan keempat Frederik Tony Tanduk, Pensiunan PNS (Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia).
Kuntadi menjelaskan modus yang dilakukan empat tersangka tersebut. Mereka merekayasa data untuk kuota garam industri. Akibat dari rekayasa kuota tersebut jumlah garam industri bocor ke pasar dan merugikan petani garam lokal.
Lihat Juga :