Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam
Senin, 07 November 2022 - 19:39 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan SW, Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022. Dia merupakan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
"Telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022, yaitu SW alias ST," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Senin (7/11/2022). Baca juga: Modus 4 Tersangka Pejabat Kemenperin dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
Tersangka SW diduga telah mengalihkan garam impor yang seharusnya didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan namun dialihkan menjadi garam konsumsi.
"Telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI," jelasnya.
"Telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022, yaitu SW alias ST," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Senin (7/11/2022). Baca juga: Modus 4 Tersangka Pejabat Kemenperin dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
Tersangka SW diduga telah mengalihkan garam impor yang seharusnya didistribusikan kepada Industri Aneka Pangan namun dialihkan menjadi garam konsumsi.
"Telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI," jelasnya.
Lihat Juga :