Dukcapil Jaksel Anggap Wajar E-KTP Djoko Tjandra Jadi dalam 30 Menit
Selasa, 07 Juli 2020 - 15:13 WIB
JAKARTA - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan turut berkomentar tentang penerbitan e-KTP milik Djoko Sugiarto Tjandra , buronan terpidana dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang berlangsung 30 menit.
Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan, proses perekaman hingga penerbitan e-KTP milik Djoko Tjandra yang berlangsung selama 30 menit itu merupakan hal wajar. Pasalnya, pada perekaman itu, kondisinya masih pagi dan sepi tak ada antrean warga.
"Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat karena setelah proses perekaman, pengambilan foto, iris mata dan sebagainya kemudian datanya kami kirimkan ke DDN (Data Direct Network) secara online," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).( )
Menurutnya, saat dokumen terkirim, petugas mendapatkan jawaban kalau kartu bisa diterbitkan atau tertulis print ready record. Apalagi, Sudin Dukcapil yang ada di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan saat itu juga memiliki stok blanko e-KTP.
"Begitu status sudah print ready record, itu fotonya sudah muncul dan kelurahan bisa cetak. Sekarang memang, uji ketunggalan tidak perlu lama kecuali kalau dia memang datanya bermasalah. Contoh, misal Pak Djoko sudah punya (e-KTP) dan rekam di tempat lain," tuturnya.
Manakala ada data yang bermasalah, kata dia, tentu akan tertolak dengan tulisan perekaman ganda. Maka itu, dari data yang ada diketahui kalau Djoko Tjandra memang belum pernah melalukan perekaman e-KTP.( )
Dia menambahkan, hal wajar pula bila Djoko Tjandra bertemu Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama saat membuat e-KTP mengingat tugas seorang lurah melayani publik sehingga sudah semestinya membantu masyarakat dalam pembuatan KTP.
Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan, proses perekaman hingga penerbitan e-KTP milik Djoko Tjandra yang berlangsung selama 30 menit itu merupakan hal wajar. Pasalnya, pada perekaman itu, kondisinya masih pagi dan sepi tak ada antrean warga.
"Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat karena setelah proses perekaman, pengambilan foto, iris mata dan sebagainya kemudian datanya kami kirimkan ke DDN (Data Direct Network) secara online," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).( )
Menurutnya, saat dokumen terkirim, petugas mendapatkan jawaban kalau kartu bisa diterbitkan atau tertulis print ready record. Apalagi, Sudin Dukcapil yang ada di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan saat itu juga memiliki stok blanko e-KTP.
"Begitu status sudah print ready record, itu fotonya sudah muncul dan kelurahan bisa cetak. Sekarang memang, uji ketunggalan tidak perlu lama kecuali kalau dia memang datanya bermasalah. Contoh, misal Pak Djoko sudah punya (e-KTP) dan rekam di tempat lain," tuturnya.
Manakala ada data yang bermasalah, kata dia, tentu akan tertolak dengan tulisan perekaman ganda. Maka itu, dari data yang ada diketahui kalau Djoko Tjandra memang belum pernah melalukan perekaman e-KTP.( )
Dia menambahkan, hal wajar pula bila Djoko Tjandra bertemu Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama saat membuat e-KTP mengingat tugas seorang lurah melayani publik sehingga sudah semestinya membantu masyarakat dalam pembuatan KTP.
(abd)
tulis komentar anda