Dukcapil Jaksel: Tak Ada Keterangan Djoko Tjandra DPO di Sistem E-KTP

Selasa, 07 Juli 2020 - 14:05 WIB
loading...
Dukcapil Jaksel: Tak...
Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris mengungkapkan nama Djoko Tjandra tidak terdata sebagai DPO Kejaksaan Agung di sistem percetakan KTP. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk keperluan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Terpidana itu diketahui membuat E-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan, tidak ada alasan dan kewenangan petugas menolak Djoko Tjandra untuk merekam dan mencetak E-KTP. Menurutnya, nama pelaku korupsi kasus Bank Bali itu tidak terdata sebagai DPO Kejaksaan Agung di sistem percetakan KTP Elektronik Dukcapil di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

"Tapi yang pasti seseorang di DPO dan segala macam di dalam catatan data base kita nggak ada. Jadi nggak ada item biodata yang menerangkan khusus DPO itu gak ada," kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2020).(Baca juga: Lurah Grogol Selatan Akui Djoko Tjandra Datang Lakukan Perekaman e-KTP )

Haris menjelaskan, tidak ada satu aturan pun bagi petugas Dukcapil Kelurahan untuk menolak seseorang membuat KTP selama tak ada masalah di database sistem percetakan. Kecuali misalnya yang bersangkutan di dalam Lembaga Permasyarakatan (LP), di mana yang bersangkutan harus hadir. "Nah petugas kita masuk ke LP. Nah itu kena pasal, kan harus ada perizinan. Tapi kalau yang di LP dikeluarkan masuk ke kelurahan atas perintah LP," ungkapnya.

Meskipun petugas ada yang mengenali Djoko Tjandra sebagai DPO, kata dia, tidak serta-merta bisa melaporkan ke polisi dan menolak buat KTP. "Apalagi operator kita PJLP (pegawai penyedia jasa lainnya perorangan) di kelurahan ya kan kasusnya kan udah belasan tahun. PJLP ini kan di bawah 30 (tahun) mungkin nggak kenal. Andaikan kenal saja tidak berdaya untuk melarang (membuat e-KTP). Masa, begitu datang Pak Djoko, ini nggak bisa, saya lapor polisi," ujarnya.(Baca juga: MAKI Sebut KTP Djoko Tjandra Dicetak pada Hari Pengajuan PK )
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Revisi UU Adminduk:...
Revisi UU Adminduk: Cukup Satu Identitas Digital, Semua Layanan Publik Bisa Diakses
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan TikToker yang Diduga Palsukan Status di KTP
Warga Baduy Korban Begal...
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit karena Tak Punya KTP, Pratikno: Kami Lacak Ya
Luncurkan Program Satu...
Luncurkan Program Satu Data untuk Semua, Kemendagri: Agar Kebijakan Tepat Sasaran
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan...
KPK Ungkap Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Malaysia
Selesai Diperiksa KPK,...
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku
UTBK SNBT 2026 Dimulai...
UTBK SNBT 2026 Dimulai Hari Ini, Jangan Lupa Bawa 5 Dokumen Wajib Berikut
Ditjen Dukcapil Kemendagri...
Ditjen Dukcapil Kemendagri Percepat Pemulihan Layanan Adminduk di Aceh
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Kepala Dinas Kesehatan Cek Kabar Warga Baduy Ditolak RS, Ini Hasilnya
Rekomendasi
Drone Iran Gempur Armada...
Drone Iran Gempur Armada Kelima AS di Bahrain
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
AS Diskriminatif, Cabut...
AS Diskriminatif, Cabut Kuota Tiket Suporter Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Sari Yuliati Minta Kasus...
Sari Yuliati Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved