Dukcapil Jaksel: Tak Ada Keterangan Djoko Tjandra DPO di Sistem E-KTP
loading...
A
A
A
JAKARTA - Buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk keperluan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Terpidana itu diketahui membuat E-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan, tidak ada alasan dan kewenangan petugas menolak Djoko Tjandra untuk merekam dan mencetak E-KTP. Menurutnya, nama pelaku korupsi kasus Bank Bali itu tidak terdata sebagai DPO Kejaksaan Agung di sistem percetakan KTP Elektronik Dukcapil di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
"Tapi yang pasti seseorang di DPO dan segala macam di dalam catatan data base kita nggak ada. Jadi nggak ada item biodata yang menerangkan khusus DPO itu gak ada," kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2020).( )
Haris menjelaskan, tidak ada satu aturan pun bagi petugas Dukcapil Kelurahan untuk menolak seseorang membuat KTP selama tak ada masalah di database sistem percetakan. Kecuali misalnya yang bersangkutan di dalam Lembaga Permasyarakatan (LP), di mana yang bersangkutan harus hadir. "Nah petugas kita masuk ke LP. Nah itu kena pasal, kan harus ada perizinan. Tapi kalau yang di LP dikeluarkan masuk ke kelurahan atas perintah LP," ungkapnya.
Meskipun petugas ada yang mengenali Djoko Tjandra sebagai DPO, kata dia, tidak serta-merta bisa melaporkan ke polisi dan menolak buat KTP. "Apalagi operator kita PJLP (pegawai penyedia jasa lainnya perorangan) di kelurahan ya kan kasusnya kan udah belasan tahun. PJLP ini kan di bawah 30 (tahun) mungkin nggak kenal. Andaikan kenal saja tidak berdaya untuk melarang (membuat e-KTP). Masa, begitu datang Pak Djoko, ini nggak bisa, saya lapor polisi," ujarnya.( )
Lihat Juga: Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma Pongrekun, PDIP: Calon Tandingan yang Dibuat-buat
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Selatan, Abdul Haris mengatakan, tidak ada alasan dan kewenangan petugas menolak Djoko Tjandra untuk merekam dan mencetak E-KTP. Menurutnya, nama pelaku korupsi kasus Bank Bali itu tidak terdata sebagai DPO Kejaksaan Agung di sistem percetakan KTP Elektronik Dukcapil di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
"Tapi yang pasti seseorang di DPO dan segala macam di dalam catatan data base kita nggak ada. Jadi nggak ada item biodata yang menerangkan khusus DPO itu gak ada," kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris saat dikonfirmasi, Selasa (7/6/2020).( )
Haris menjelaskan, tidak ada satu aturan pun bagi petugas Dukcapil Kelurahan untuk menolak seseorang membuat KTP selama tak ada masalah di database sistem percetakan. Kecuali misalnya yang bersangkutan di dalam Lembaga Permasyarakatan (LP), di mana yang bersangkutan harus hadir. "Nah petugas kita masuk ke LP. Nah itu kena pasal, kan harus ada perizinan. Tapi kalau yang di LP dikeluarkan masuk ke kelurahan atas perintah LP," ungkapnya.
Meskipun petugas ada yang mengenali Djoko Tjandra sebagai DPO, kata dia, tidak serta-merta bisa melaporkan ke polisi dan menolak buat KTP. "Apalagi operator kita PJLP (pegawai penyedia jasa lainnya perorangan) di kelurahan ya kan kasusnya kan udah belasan tahun. PJLP ini kan di bawah 30 (tahun) mungkin nggak kenal. Andaikan kenal saja tidak berdaya untuk melarang (membuat e-KTP). Masa, begitu datang Pak Djoko, ini nggak bisa, saya lapor polisi," ujarnya.( )
Lihat Juga: Heboh KTP Warga Jakarta Dicatut Dukung Dharma Pongrekun, PDIP: Calon Tandingan yang Dibuat-buat
(abd)