Mengurai Benang Kusut Ketahanan Pangan
Rabu, 02 November 2022 - 15:48 WIB
Yang tidak kalah penting juga, pemerintah wajib memastikan ada kompetisi sehat, terbuka, dan efisien dalam rantai pasok pangan mulai dari produksi, pengolahan, hingga distribusi. Kompetisi dan keterbukaan yang melibatkan pelbagai pihak bisa mendorong inovasi demi tujuan bersama untuk mencapai ketahanan pangan.
Kalau pun terpaksa harus mengimpor pangan, persaingan usaha yang sehat dan membuka akses masyarakat pada komoditas berkualitas dengan harga lebih terjangkau, wajib dikedepankan. Perubahan cara pandang tentang pangan sebagai sebuah sistem yang saling terhubung dan melibatkan banyak pihak perlu diikuti oleh reformasi kebijakan impor pangan.
Harus ada evaluasi penerapan kebijakan non-tarif dengan melakukan kajian dampak kebijakan impor untuk memastikan impak dari kebijakan tersebut pada pangan dan gizi masyarakat.
Sebagai penutup, perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian/peternakan dalam penataan ruang.
Penegakan hukum yang imparsial terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Permendagri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah, adalah sebuah keniscayaan agar ketahanan pangan di negara kita bisa terwujud.
Lihat Juga: 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Partai Perindo Siap Berkolaborasi untuk Wujudkan Swasembada
Kalau pun terpaksa harus mengimpor pangan, persaingan usaha yang sehat dan membuka akses masyarakat pada komoditas berkualitas dengan harga lebih terjangkau, wajib dikedepankan. Perubahan cara pandang tentang pangan sebagai sebuah sistem yang saling terhubung dan melibatkan banyak pihak perlu diikuti oleh reformasi kebijakan impor pangan.
Harus ada evaluasi penerapan kebijakan non-tarif dengan melakukan kajian dampak kebijakan impor untuk memastikan impak dari kebijakan tersebut pada pangan dan gizi masyarakat.
Sebagai penutup, perlu ada pengaturan keseimbangan antara alam dan kebutuhan ruang, termasuk perlindungan lahan pertanian/peternakan dalam penataan ruang.
Penegakan hukum yang imparsial terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; PP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Permendagri Nomor 115 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah, adalah sebuah keniscayaan agar ketahanan pangan di negara kita bisa terwujud.
Lihat Juga: 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, Partai Perindo Siap Berkolaborasi untuk Wujudkan Swasembada
(bmm)
tulis komentar anda