Mahfud MD Sebut Banyak Pengacara Belum Paham Restorative Justice

Selasa, 01 November 2022 - 16:26 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menilai banyak pengacara belum memahami keadilan restoratif. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kehadiran restorative justice atau keadilan restoratif sangat penting di Indonesia sebagai pengembangan dan pembaruan hukum pidana di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah sangat concern pada hal ini.

"Keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di indonesia diharapkan menjadi salah satu jalan keluar untuk mengurai problem dari kebijakan hukum pidana yang selama ini belum optimal," kata Mahfud dalam konferensi nasional keadilan restoratif dengan tema 'Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif' secara daring, Selasa (1/11/2022).



"Pemerintah sangat concern untuk pembaruan hukum pidana sesuai dengan paradigma pemidanaan hukum Indonesia," sambungnya.

Baca juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk Keadilan

Namun, Mahfud menilai bahwa keadilan restoratif belum banyak dipahami sejumlah pihak. Mahfud menegaskan, tidak semua tindak pidana dapat menggunakan keadilan restoratif, contohnya kasus pembunuhan. Meskipun kedua belah pihak sudah berdamai, namun proses hukum akan tetap berjalan.

Ia pun bercerita, banyak laporan masuk ke dirinya dan meminta agar Menko Polhukam dapat turun tangan serta memberikan keadilan restoratif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!