KPK Cegah Lima Kepala Dinas di Pemkab Bangkalan Pergi ke Luar Negeri

Senin, 31 Oktober 2022 - 16:37 WIB
Ali masih belum membeberkan secara detail siapa saja kepala dinas yang dicegah ke luar negeri bersama-sama dengan Bupati Bangkalan. Ia hanya menerangkan Bupati serta sejumlah Kadis di Bangkalan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. "Cegah dilakukan selama 6 bulan sampai sekitar April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan," terangnya.

Baca juga: KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Luar Negeri 6 Bulan ke Depan

Menurut Ali, KPK membutuhkan keterangan pihak-pihak yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri tersebut. Oleh karenanya, KPK mencegah enam orang tersebut. Hal itu dilakukan agar jika mereka dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya tidak sedang berada di luar negeri. "Kami berharap para pihak dimaksud dapat koperatif memenuhi panggilan penyidik KPK ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tersebut. KPK berjanji akan mengumumkan secara detail para tersangka serta konstruksi perkaranya setelah proses penyidikan dirasa cukup.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!