KPK Cegah Lima Kepala Dinas di Pemkab Bangkalan Pergi ke Luar Negeri
Senin, 31 Oktober 2022 - 16:37 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mencegah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron dan lima kepala dinas bepergian ke luar negeri. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron untuk bepergian ke luar negeri. Selain Abdul Latif Amin Imron, KPK juga mencegah lima orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah para Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Abdul Latif Amin Imron dan lima orang lainnya dicegah ke luar negeri berkaitan dengan dugaan suap lelang jabatan di Bangkalan, Jawa Timur.
"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap enam orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Khofifah: Serahkan pada Proses Hukum
Mereka adalah para Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan. Abdul Latif Amin Imron dan lima orang lainnya dicegah ke luar negeri berkaitan dengan dugaan suap lelang jabatan di Bangkalan, Jawa Timur.
"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap enam orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Bupati Bangkalan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Khofifah: Serahkan pada Proses Hukum
Lihat Juga :