Sinergisme Pelatihan, Legitimasi Sertifikasi, dan Penempatan Tenaga Kerja
Selasa, 07 Juli 2020 - 11:41 WIB
Sedikitnya ada tiga pilar yang berpengaruh langsung dalam upaya penanggulangan pengangguran yaitu, pelatihan, legitimasi sertikasi dan penempatan tenaga kerja atau penciptaan peluang kerja. Ketiganya seperti ban berjalan dan saling melengkapi, bila tahap pertama selesai akan masuk kepada tahap berikutnya hingga tercapai outcome yang diharapkan, diterimanya peserta bekerja di suatu perusahaan atau membuka lapangan kerja baru.
Pada prinsipnya pelatihan yang diberikan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi pekerja yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja (etos kerja). Hal ini penting karena dengan bekal kompetensi yang dimilki diharapkan pekerja mempunyai daya saing dan kinerja tinggi sehingga mampu meraih peluang kerja tidak saja di dalam negeri tetapi juga luar negeri.
Pengetahuan dan keterampilan diperlukan agar dapat melakukan dan menyesuaikan dengan bidang pekerjaan serta perkembangan teknologi. Etos kerja sangat berperan dalam memajukan suatu organisasi, keberhasilan negara maju seperti Jepang dan Korea sangat didukung oleh kedisiplinan dan semangat kerja tinggi masyarakatnya. Ketiganya ini menjadi kebutuhan dasar pelatihan yang diyakini mampu menaikkan tingkat produktivitas baik secara individu maupun organisasi.
Materi pelatihan selayaknya juga diselaraskan dengan trend kondisi pasar kerja dan dunia usaha. Peserta selain dibekali dengan keterampilan untuk masuk ke lapangan kerja, tetapi juga pengetahuan dan motivasi untuk berwirausaha. Dengan begitu peserta dapat merencanakan dan mempersiapkan apa yang akan dilakukan setelah lulus dari pelatihan, apakah masuk ke pasar kerja atau membuka peluang kerja baru (wirausaha).
Legitimasi sertifikasi yang menyatakan peserta telah menyelesaikan suatu pelatihan sangat bergantung pada kualitas lembaga yang memberikan. Sepantasnya para instruktur lembaga pelatihan telah memiliki sertifikasi profesi sesuai kompetensinya, sehingga sertifikat yang diterbitkan menjadi jaminan mutu bagi lembaga itu sendiri maupun pesertanya.
Indonesia memiliki Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang mengeluarkan sertifikasi profesi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Oleh karenanya, lembaga pelatihan juga diharapkan dapat mengupayakan pesertanya untuk memperoleh sertifikasi profesi tertentu dari LSP yang telah diakui secara nasional. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa dirinya telah memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan tertentu untuk menjalankan suatu pekerjaan sesuai kompetensinya.
Penempatan tenaga kerja menjadi tahap akhir setelah pelatihan dan legitimasi sertifikasi sekaligus menjadi tolok ukur dalam kesatuan proses. Karena salah satu keberhasilan dari suatu pelatihan dan legitimasi sertifikasi yang diberikan dilihat dari seberapa banyak keberhasilan pesertanya yang terserap dalam pasar kerja atau membuka lapangan kerja baru.
Pada dasarnya penempatan tenaga kerja merupakan pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan, dan tidak selalu terjadi pada satu daerah atau di sektor formal saja. Tetapi juga pada lintas daerah atau provinsi dan di sektor informal serta luar negeri.
Banyak faktor yang ikut mempengaruhi keberhailan dan peningkatan penempatan tenaga kerja. Misalnya, tingkat pertumbuhan ekomi dan pelaksana penempatan tenaga kerja yaitu, instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS).
Pertumbuhan ekonomi sudah tentu berkorelasi terhadap tingkat penyerapan dan penempatan tenaga kerja. Kondisi pada masa Covid-19 sekarang ini penempatan tenaga kerja sangat ditentukan oleh kenaikan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Pada prinsipnya pelatihan yang diberikan untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi pekerja yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja (etos kerja). Hal ini penting karena dengan bekal kompetensi yang dimilki diharapkan pekerja mempunyai daya saing dan kinerja tinggi sehingga mampu meraih peluang kerja tidak saja di dalam negeri tetapi juga luar negeri.
Pengetahuan dan keterampilan diperlukan agar dapat melakukan dan menyesuaikan dengan bidang pekerjaan serta perkembangan teknologi. Etos kerja sangat berperan dalam memajukan suatu organisasi, keberhasilan negara maju seperti Jepang dan Korea sangat didukung oleh kedisiplinan dan semangat kerja tinggi masyarakatnya. Ketiganya ini menjadi kebutuhan dasar pelatihan yang diyakini mampu menaikkan tingkat produktivitas baik secara individu maupun organisasi.
Materi pelatihan selayaknya juga diselaraskan dengan trend kondisi pasar kerja dan dunia usaha. Peserta selain dibekali dengan keterampilan untuk masuk ke lapangan kerja, tetapi juga pengetahuan dan motivasi untuk berwirausaha. Dengan begitu peserta dapat merencanakan dan mempersiapkan apa yang akan dilakukan setelah lulus dari pelatihan, apakah masuk ke pasar kerja atau membuka peluang kerja baru (wirausaha).
Legitimasi sertifikasi yang menyatakan peserta telah menyelesaikan suatu pelatihan sangat bergantung pada kualitas lembaga yang memberikan. Sepantasnya para instruktur lembaga pelatihan telah memiliki sertifikasi profesi sesuai kompetensinya, sehingga sertifikat yang diterbitkan menjadi jaminan mutu bagi lembaga itu sendiri maupun pesertanya.
Indonesia memiliki Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang mengeluarkan sertifikasi profesi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Oleh karenanya, lembaga pelatihan juga diharapkan dapat mengupayakan pesertanya untuk memperoleh sertifikasi profesi tertentu dari LSP yang telah diakui secara nasional. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa dirinya telah memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan tertentu untuk menjalankan suatu pekerjaan sesuai kompetensinya.
Penempatan tenaga kerja menjadi tahap akhir setelah pelatihan dan legitimasi sertifikasi sekaligus menjadi tolok ukur dalam kesatuan proses. Karena salah satu keberhasilan dari suatu pelatihan dan legitimasi sertifikasi yang diberikan dilihat dari seberapa banyak keberhasilan pesertanya yang terserap dalam pasar kerja atau membuka lapangan kerja baru.
Pada dasarnya penempatan tenaga kerja merupakan pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan, dan tidak selalu terjadi pada satu daerah atau di sektor formal saja. Tetapi juga pada lintas daerah atau provinsi dan di sektor informal serta luar negeri.
Banyak faktor yang ikut mempengaruhi keberhailan dan peningkatan penempatan tenaga kerja. Misalnya, tingkat pertumbuhan ekomi dan pelaksana penempatan tenaga kerja yaitu, instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS).
Pertumbuhan ekonomi sudah tentu berkorelasi terhadap tingkat penyerapan dan penempatan tenaga kerja. Kondisi pada masa Covid-19 sekarang ini penempatan tenaga kerja sangat ditentukan oleh kenaikan tingkat pertumbuhan ekonomi.
tulis komentar anda