Bijak Memilih Investasi

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 14:03 WIB
Waspadai penipuan berkedok investasi. FOTO/WAWAN BASTIAN
Kasus penipuan investasi atau investasi bodong masih saja ditemukan. Modusnya beragam, mulai dari arisan online, investasi berkedok kripto hingga koperasi simpan pinjam.

Data Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan, sepanjang September 2022 lalu, ditemukan 18 entitas investasi ilegal. Satgas kemudian bergerak cepat dengan memblokir situs,website, aplikasi, seraya melaporkan perusahaan-perusahaan investasi bodong itu ke Bareskrim Polri.



Dari 18 entitas investasi ilegal itu, modus yang ditemukan adalahmoney game, penawaran investasi tanpa izin, perdagangan aset kripto tanpa izin, dan investasi robot trading tanpa izin, dansecurities crowd fundingtanpa izin.

Dari contoh-contoh modus tersebut, para pelaku atau inisiator sama-sama menawarkan imbal hasil tinggi yang menggiurkan. Alhasil, model investasi ini banyak diminati mereka yang tidak teredukasi dan hati-hati dalam memilih investasi.

Padahal, model-model investasi dengan imbal hasil tinggi itu sejatinya menggunakan skema ponzi, yakti skema investasi yang memberikan imbal hasil dari uang nasabah/investor baru. Demikian seterusnya sampai akhirnya nasabah yang bergabung belakangan tidak lagi bisa merasakan keuntungan. Pasalnya uang yang didapat dari nasabah tidak diinvestasikan sebagai mana mestinya, bahkan sama sekali hilang hanya untuk memberikan keuntungan besar kepada investor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!