Selain Perppu Corona, Berikut Sejumlah Perppu yang Pernah Digugat ke MK
Senin, 27 April 2020 - 19:14 WIB
Presiden SBY membuat Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Namun, Perppu itu digugat ke MK dengan alasan bahwa Pasal 29 memberikan kekebalan hukum (imunitas) terhadap Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yaitu Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia atas tindakannya membuat keputusan atau kebijakan penyelamatan perbankan.
Pada 20 April 2010, Ketua MK Mahfud MD memutuskan penggugat sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para pemohon yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
Para pemohon selaku warga negara Indonesia tetap dapat melaksanakan hak-hak konstitusional dimaksud tanpa terhalangi oleh ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2009 juncto UU Nomor 3 Tahun 2004 dan Pasal 29 Perppu Nomor 4 Tahun 2008.
Di sisi lain, beleid itu juga dibatalkan oleh DPR yang menolak mengesahkan Perppu itu menjadi UU.
3. Perppu MK
Setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK atas dugaan penyuapan, Presiden SBY kemudian mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau dikenal dengan Perppu MK. Belein itu dikeluarkan untuk menyelamatkan MK dari krisis kepercayaan.
Perppu MK itu disetujui DPR dan lahir UU Nomor 4 Tahun 2014. Namun, Perppu itu justru dibatalkan oleh MK sendiri pada Februari 2014.
4. Perppu Ormas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada 17 Juli 2017. Aturan itu kemudian digunakan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Tak lama berselang, gugatan terhadap Perppu ini pun dilayangkan ke MK. Salah satunya perkara dengan Nomor 41/PUU-XV/2017. Namun, DPR justru menyetujui Perppu itu menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 pada 22 November 2017. Ternyata, MK juga memutuskan tidak menerima gugatan terhadap Perppu itu.
Pada 20 April 2010, Ketua MK Mahfud MD memutuskan penggugat sama sekali tidak berkaitan dengan hak konstitusional para pemohon yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 G ayat (1), dan Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
Para pemohon selaku warga negara Indonesia tetap dapat melaksanakan hak-hak konstitusional dimaksud tanpa terhalangi oleh ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2009 juncto UU Nomor 3 Tahun 2004 dan Pasal 29 Perppu Nomor 4 Tahun 2008.
Di sisi lain, beleid itu juga dibatalkan oleh DPR yang menolak mengesahkan Perppu itu menjadi UU.
3. Perppu MK
Setelah Ketua MK Akil Mochtar ditangkap KPK atas dugaan penyuapan, Presiden SBY kemudian mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau dikenal dengan Perppu MK. Belein itu dikeluarkan untuk menyelamatkan MK dari krisis kepercayaan.
Perppu MK itu disetujui DPR dan lahir UU Nomor 4 Tahun 2014. Namun, Perppu itu justru dibatalkan oleh MK sendiri pada Februari 2014.
4. Perppu Ormas
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas pada 17 Juli 2017. Aturan itu kemudian digunakan pemerintah untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Tak lama berselang, gugatan terhadap Perppu ini pun dilayangkan ke MK. Salah satunya perkara dengan Nomor 41/PUU-XV/2017. Namun, DPR justru menyetujui Perppu itu menjadi UU Nomor 16 Tahun 2017 pada 22 November 2017. Ternyata, MK juga memutuskan tidak menerima gugatan terhadap Perppu itu.
tulis komentar anda