Kompolnas Apresiasi Instruksi Kapolri Soal Larangan Tilang Manual
Minggu, 23 Oktober 2022 - 23:07 WIB
Menurut Poengky, dengan keberadaan ETLE tersebut maka diharapkan peran Polantas akan fokus untuk mengurai kemacetan lalu lintas dan bukannya malah melakukan penilangan. Baca: Kapolri Instruksikan Jajarannya Stop Pungli
"Polisi lalu lintas diharapkan lebih banyak mengatur lalu lintas, melakukan patroli lalu lintas, dan melayani atau mengedukasi masyarakat agar tidak melanggar lalu lintas. Sehingga tugas preventif-preemtif juga dijalankan dengan baik," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melarang jajaran Korlantas Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan atau tilang elektronik.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
"Polisi lalu lintas diharapkan lebih banyak mengatur lalu lintas, melakukan patroli lalu lintas, dan melayani atau mengedukasi masyarakat agar tidak melanggar lalu lintas. Sehingga tugas preventif-preemtif juga dijalankan dengan baik," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya melarang jajaran Korlantas Polri untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Tindak penilangan diminta untuk hanya menggunakan atau tilang elektronik.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022. Surat telegram ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Lihat Juga :