Kompolnas Apresiasi Instruksi Kapolri Soal Larangan Tilang Manual
Minggu, 23 Oktober 2022 - 23:07 WIB
1. Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas.
2. Kapolri meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
3. Anggota Polantas juga diminta untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
4. Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas.
2. Kapolri meminta seluruh anggota Polantas di lapangan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
3. Anggota Polantas juga diminta untuk melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas untuk meningkatkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
4. Melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas.
(hab)
tulis komentar anda