Membumikan Hari Santri

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 08:24 WIB
Sejarah lahirnya HSN sendiri tidak terlepas dari sikap pro dan kontra khususnya di kalangan ormas Islam. Ormas Islam yang tergabung dalam Lembaga Persaudaraan Ormas Islam (LPOI) seperti Nahdlatul Ulama, Syarikat Islam Indonesia, Persatuan Islam (PERSIS), dan Al-Irsyad Al-Islamiyah merupakan elemen-elemen masyarakat yang mendukung HSN.

Sikap kalangan ormas Islam anggota LPOI yang mendukung HSN kiranya dapat dimaklumi mengingat mereka adalah bagian dari kubu penggagas HSN. Namun, ormas Islam yang berada di luar LPOI tidak semuanya sepakat dengan gagasan HSN. Penolakan mereka terhadap HSN didasari pandangan bahwa kehadiran HSN dianggap berpotensi menciptakan dikotomi sosial, yakni masyarakat santri dan masyarakat bukan santri.

Selain alasan kekhawatiran terjadinya dikotomi sosial, perbedaan sikap juga dikaitkan dengan penentuan momentum HSN yang menggunakan momentum penetapan fatwa Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari yang dianggap lebih mewakili aspirasi ormas Islam tertentu dan tidak mewakili aspirasi universal masyarakat muslim di negara ini.

Residu Perbedaan

Perbedaan sikap terhadap HSN tersebut ternyata meninggalkan residu perbedaan yang biasnya dirasakan hingga kini. Residu perbedaan ini menyiratkan bahwa keberadaan HSN belum sepenuhnya mendapat sambutan utuh khususnya dari kalangan ormas Islam. Hal ini menjadikan HSN terkesan eksklusif karena masih adanya sebagian masyarakat, termasuk masyarakat muslim, yangmerasa tidak terwakili dalam HSN.

Fakta demikian tentunya merupakan ‘pebble in the shoe’ bagi keberadaan HSN. Fakta ini mesti disikapi secara bijak agar HSN benar-benar dapat bersifat inklusif sehingga gema dan gaungnya semakin nyaring terdengar dan mampu menembus semua lini lapisan masyarakat.

Dalam konteks ini, komunikasi lintas ormas Islam bersendikan semangatukhuwah Islamiyahdanukhuwah wathaniyahmesti terus dibangun dan bahkan lebih diintensifkan lagi untuk menjadikan HSN sebagai hari nasional milik semua komponen masyakarat, baik masyarakat santri maupun masyarakat bukan santri. Jika residu perbedaan ini tidak kunjung ditangani secara baik, maka gema dan gaung HSN dikhawatirkan sulit menembus dinding atau sekat-sekat kehidupan masyarakat luas di luar dunia pesantren.

Komitmen Kebijakan

Kementerian Agama RI melalui Surat Edaran Menteri Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri Tahun 2022 merupakan refleksi komitmen pemerintah dalam upaya menghadirkan HSN di kalangan Kementerian Lembaga, termasuk dunia pendidikan Islam dan ormas Islam. Namun, hal ini lebih merupakan langkah kebijakan berbasis pendekatan legal formal yang bersifattop down.

Di luar pendekatan legal formal, pendekatan yang bersifatbottom upkiranya perlu terus dilakukan dan diintensifkan. Pendekatanbottom updi sini salah satunya terkait upaya membangun kesadaran dan rasa kepemilikan kolektif masyarakat terhadap HSN.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More