Membumikan Hari Santri
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 08:24 WIB
Arifi Saiman
Konsul Jenderal RI di New York (2019-2022),
Penulis bukuDiplomasi Santri
Hari Santri Nasional (HSN) atau lebih popular disebut ‘Hari Santri’ diperingati setiap tahun pada 22 Oktober. Peringatan HSN menjadi tradisi tahunan yang melibatkan kaum santri sejak diterbitkan Keputusan Presiden No 22/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang HSN.
Sejak itu, tanggal 22 Oktober menjadi momentum istimewa bagi dunia pesantren. HSN merupakan bentuk pengakuan resmi pemerintah terhadap kiprah, jasa, dan kontribusi kaum santri bagi kemaslahatan umat, bangsa dan negara.
Sewindu usia HSN memiliki makna khusus sebagai momentum kontemplasi diri terkait perjalanan masa lalu, masa kini dan masa depan HSN. Dalam arti, peringatan HSN tidak hanya dilihat dari aspek seremonial semata, namun juga seyogianya dilihat dari aspek sejauh mana HSN dapat dipahami, diterima dan bahkan dimiliki secara utuh oleh masyarakat luas tanpa tersandera oleh ego kelompok/golongan.
Parameter pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap HSN dapat ditakar antara lain dari kadar pemahaman dan kepedulian mereka. Pemahaman dan kepedulian masyarakat di sini bersifat inheren dengan sikap dan perilaku merekadalam menyikapi momentum peringatan HSN.
Dalam konteks ini, terdapat tiga kelompok sikap dan perilaku masyarakat:pertama, sikap perilaku yang benar-benar tidak mengetahui HSN;kedua, sikap perilaku yang mengetahui HSN dan bersikap peduli; danketiga, sikap perilaku yang mengetahui HSN namun bersikap tidak peduli. Yang terakhir tentunya memiliki pertimbangan alasan tersendiri di antaranya pertimbangan alasan ketiadaansense of ownershipterhadap HSN.
Kilas Balik HSN
Konsul Jenderal RI di New York (2019-2022),
Penulis bukuDiplomasi Santri
Hari Santri Nasional (HSN) atau lebih popular disebut ‘Hari Santri’ diperingati setiap tahun pada 22 Oktober. Peringatan HSN menjadi tradisi tahunan yang melibatkan kaum santri sejak diterbitkan Keputusan Presiden No 22/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang HSN.
Sejak itu, tanggal 22 Oktober menjadi momentum istimewa bagi dunia pesantren. HSN merupakan bentuk pengakuan resmi pemerintah terhadap kiprah, jasa, dan kontribusi kaum santri bagi kemaslahatan umat, bangsa dan negara.
Sewindu usia HSN memiliki makna khusus sebagai momentum kontemplasi diri terkait perjalanan masa lalu, masa kini dan masa depan HSN. Dalam arti, peringatan HSN tidak hanya dilihat dari aspek seremonial semata, namun juga seyogianya dilihat dari aspek sejauh mana HSN dapat dipahami, diterima dan bahkan dimiliki secara utuh oleh masyarakat luas tanpa tersandera oleh ego kelompok/golongan.
Parameter pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap HSN dapat ditakar antara lain dari kadar pemahaman dan kepedulian mereka. Pemahaman dan kepedulian masyarakat di sini bersifat inheren dengan sikap dan perilaku merekadalam menyikapi momentum peringatan HSN.
Dalam konteks ini, terdapat tiga kelompok sikap dan perilaku masyarakat:pertama, sikap perilaku yang benar-benar tidak mengetahui HSN;kedua, sikap perilaku yang mengetahui HSN dan bersikap peduli; danketiga, sikap perilaku yang mengetahui HSN namun bersikap tidak peduli. Yang terakhir tentunya memiliki pertimbangan alasan tersendiri di antaranya pertimbangan alasan ketiadaansense of ownershipterhadap HSN.
Kilas Balik HSN
tulis komentar anda