Kemenkes Gandeng PT Biofarma dan BPOM Atasi Kelangkaan Vaksin Meningitis

Kamis, 20 Oktober 2022 - 20:46 WIB
Kemenkes menggandeng PT Biofarma dan BPOM untuk mengatasi kelangkaan vaksin meningitis untuk jamaah umrah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kelangkaan Vaksin Meningitis Meningokokus (MM) membuat penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan calon jamaah terancam gagal berangkat. Pasalnya, mereka mengalami kesulitan untuk mendapatkan vaksin MM yang disyaratkan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M Noer Alya Fitra mengklarifikasi masalah yang dihadapi calon jamaah di Bandara Juanda. Pertama, kasus itu merupakan keberangkatan awal calon jamaah umrah atau pertama dari Surabaya, Jawa Timur. “Jadi jamaah belum tahu adanya regulasi tersebut. Tiba-tiba dicegat di bandara. Padahal, dulu-dulu boleh, enggak masalah,” ucapnya dikutip SINDOnews, Kamis (20/10/2022).

Kedua, kegagalan terjadi karena tidak ada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), sehingga pihak imigrasi pun tidak bisa meloloskan. “SOP-nya seperti itu. Itu karena KKP-nya enggak ada (pas) jam tiga pagi. Bukan karena unsur tidak ada vaksin,” ungkapnya.





Berdasarkan penelusuran Kemenag, semua calon jamaah tersebut juga sudah divaksin MM. Noer Alya menuturkan, minat umat Islam Indonesia untuk berumrah tinggi. Dalam dua bulan, yakni Agustus dan September, jumlah keberangkatan jamaah umrah mencapai 250.000 orang. Situasi sudah menyamai keberangkatan pada saat normal atau sebelum ada pandemi Covid-19. “Artinya, itu sudah mendekati masa normal dulu sebelum pandemi, yakni 3.000-4.000 orang yang berangkat setiap harinya,” paparnya.

Dia menjelaskan, vaksin MM disyaratkan karena pada saat di Arab Saudi, jamaah Indonesia kemungkinan akan berada di satu tempat dan berinteraksi dengan orang-orang dari banyak negara endemi, seperti Afrika. Interaksi ini yang dikhawatirkan membuat jamaah Indonesia tertular sejumlah penyakit. Vaksin MM ini untuk melindungi jamaah dari risiko terserang meningitis meningokokus yang menyebabkan penyakit radang selaput otak dan selaput sumsum tulang.



Noer Alya Fitra menerangkan aturan vaksin ini masih tertuang dalam kebijakan Kemenkes Arab Saudi untuk Haji dan Umrah 1443 hijriah. Dalam beleid itu dinyatakan jamaah harus sudah divaksin selambat-lambatnya 10 hari sebelum menginjakkan kaki di Tanah Suci.

Beberapa waktu lalu, Dia mengatakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah melakukan komunikasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi mengenai adanya informasi bahwa vaksin MM sudah tidak menjadi syarat wajib untuk jamaah umrah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More