Vaksin Meningitis Langka, Sampai Kapan?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebulan berlalu, kelangkaan Vaksin Meningitis Meningokokus (MM) belum juga tertangani sepenuhnya. Kondisi ini membuat sejumlah penyelenggaraan umrah terhambat.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menyatakan sekitar 250.000 vaksin sudah tersedia pada Oktober ini setelah sempat terjadi kekurangan stok pada pertengahan September. Masih kurangnya ketersediaan vaksin ini membuat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan calon jamaah ketar-ketir. Pasalnya, mereka mengalami kesulitan untuk mendapatkan vaksin MM yang disyaratkan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Penambahan vaksin pada Oktober ini pun dinilai belum sebanding dengan membeludaknya calon jamaah umrah. Bahkan, calon jamaah juga kesulitan karena proses vaksinasi sementara hanya dapat dilayani di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Calon jamaah yang berhak divaksin adalah mereka yang bisa menunjukkan tiket keberangkatan ke Saudi.
Atas kekosongan vaksin MM ini, beberapa pemerintah daerah (pemda) pun sudah menyuarakan ke pemerintah pusat. Mereka menilai, kelangkaan ini bisa membuat calon jamaah gagal berangkat ke Tanah Suci untuk beribadah.
Kurangnya pasokan vaksin MM ini antara lain terjadi karena pemerintah Indonesia tak mengantisipasi lonjakan calon jamaah umrah pascapenyelenggaran haji. Seperti diketahui, Arab Saudi telah membuka kembali layanan ibadah umrah sejak 30 Juli lalu. Animo masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci pun melonjak tajam karena selama pandemi Covid-19 penyelenggaraan haji kuota dibatasi dengan jumlah sangat sedikit. Demikian juga ibadah umrah juga ditutup.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan kelangkaan vaksin yang terjadi saat ini membutuhkan win-win solution dari pemerintah dan pelaku usaha. Apalagi sudah ada calon jamaah umrah yang gagal berangkat karena waktu vaksin kurang dari 10 hari. “Ini agar tidak menimbulkan kegagalan jamaah berangkat umrah,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis (20/10/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 23/2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional, vaksin MM menjadi syarat utama bagi calon jamaah haji dan PPIU.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menyatakan sekitar 250.000 vaksin sudah tersedia pada Oktober ini setelah sempat terjadi kekurangan stok pada pertengahan September. Masih kurangnya ketersediaan vaksin ini membuat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan calon jamaah ketar-ketir. Pasalnya, mereka mengalami kesulitan untuk mendapatkan vaksin MM yang disyaratkan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
Penambahan vaksin pada Oktober ini pun dinilai belum sebanding dengan membeludaknya calon jamaah umrah. Bahkan, calon jamaah juga kesulitan karena proses vaksinasi sementara hanya dapat dilayani di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Calon jamaah yang berhak divaksin adalah mereka yang bisa menunjukkan tiket keberangkatan ke Saudi.
Atas kekosongan vaksin MM ini, beberapa pemerintah daerah (pemda) pun sudah menyuarakan ke pemerintah pusat. Mereka menilai, kelangkaan ini bisa membuat calon jamaah gagal berangkat ke Tanah Suci untuk beribadah.
Kurangnya pasokan vaksin MM ini antara lain terjadi karena pemerintah Indonesia tak mengantisipasi lonjakan calon jamaah umrah pascapenyelenggaran haji. Seperti diketahui, Arab Saudi telah membuka kembali layanan ibadah umrah sejak 30 Juli lalu. Animo masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci pun melonjak tajam karena selama pandemi Covid-19 penyelenggaraan haji kuota dibatasi dengan jumlah sangat sedikit. Demikian juga ibadah umrah juga ditutup.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan kelangkaan vaksin yang terjadi saat ini membutuhkan win-win solution dari pemerintah dan pelaku usaha. Apalagi sudah ada calon jamaah umrah yang gagal berangkat karena waktu vaksin kurang dari 10 hari. “Ini agar tidak menimbulkan kegagalan jamaah berangkat umrah,” ujarnya seperti dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis (20/10/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 23/2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional, vaksin MM menjadi syarat utama bagi calon jamaah haji dan PPIU.
(cip)