Menyongsong Indonesia sebagai Kiblat Industri Halal Dunia

Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:46 WIB
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah elemen penting dalam pelaksanaan program sertifikasi halal dan implementasi jaminan produk halal. LPH merupakan lembaga yang bertugas dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk termasuk penugasan terhadap auditor halal. Awalnya, terdapat tiga LPH yang sudah diregistrasi oleh BPJPH, yaitu LPPOM MUI, LPH PT Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan bahwa per Oktober 2022, Indonesia sudah memiliki 28 Lembaga Pemeriksa Halal yang terakreditasi dan siap beroperasi. Masyarakat diberi kebebasan dalam memilih LPH yang akan melakukan audit pada saat pengajuan sertifikasi halal. BPJPH berkomitmen memberikan pelayanan Jaminan Produk Halal yang mudah, murah, cepat, tepat, dan puas.

Dengan demikian, industri halal sangat membutuhkan dukungan dari semua pihak baik pemerintah ataupun swasta baik produsen ataupun konsumennya. Hal mendasar yang paling penting tentunya kesadaran kita untuk selalu mengkonsumsi produk-produk halal yang telah melakukan proses sertifikasi halal, yang dicantumkan logo halal pada kemasan produk tersebut.

Akan tetapi, menyongsong keberlangsungan pada tahun 2024 bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan proses sertifikasi halal dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH. Dalam hal ini, pemahaman masyarakat mengenai proses produk halal masih sangat minim, edukasi yang diberikan pemerintahpun juga demikian. Sehingga bagaimana kesadaran untuk mengkonsumsi produk-produk halal?
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(bmm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More