Hati-hati! Siulan dan Tatapan Masuk Kategori Kekerasan Seksual

Rabu, 19 Oktober 2022 - 19:45 WIB
o. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau

p. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Aturan Menag, Pelaku Siulan dan Tatapan Bernuansa Seksual Bisa Kena Pidana

Terkait siulan dalam PMA, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, siulan yang bernuansa seksual dan membuat tidak nyaman menjadi salah satu wujud kekerasan seksual paling ringan.

"Walaupun bentuk paling ringan, ini adalah pintu masuk awalnya kekerasan seksual. Kalau kita terlalu menormalisasi hal-hal seperti itu dan ini merupakan bukti dari keseriusan Kemenag menangani kekerasan seksual," kata Anna saat dihubungi MNC Portal, Rabu (19/10/2022).

Dengan dimasukkannya siulan dalam PMA ini, Anna berharap masyarakat dapat sadar bahwa tindakan tersebut masuk ke dalam bentuk pelecehan. Dia mengimbau agar masyarakat meninggalkan kebiasaan itu.

"Sebaiknya kita mulai meninggalkan pemahaman seperti itu yang menormalisasi pelecehan siulan atau cat calling. Jadi menurut tanggapan saya semua bentuk-bentuk ini walaupun orang merasa ini terlalu keras itu adalah bukti bahwa kami serius menangani kekerasan seksual dalam satuan pendidikan yang ada di bawah Kemenag," katanya.

Selain itu, PMA ini juga mengatur soal rayuan dan lelucon bernada seksual menjadi bentuk kekerasan seksual.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!