Hati-hati! Siulan dan Tatapan Masuk Kategori Kekerasan Seksual

Rabu, 19 Oktober 2022 - 19:45 WIB
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, siulan yang bernuansa seksual dan membuat tidak nyaman menjadi salah satu wujud kekerasan seksual paling ringan. FOTO/DOK.KEMENAG
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengidentifikasi 16 bentuk kekerasan seksual yang tidak boleh terjadi di sekolah. Dua di antaranya adalah siulan dan tatapan bernuansa seksual.

Bentuk kekerasan seksual ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Berikut ini 16 bentuk kekerasan seksual yang tercantum pada Pasal 5 ayat 2 PMA No 73 Tahun 2022:

a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;



b. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;

c. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu , mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;

d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;

e. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;

f. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More