Aturan Menag, Pelaku Siulan dan Tatapan Bernuansa Seksual Bisa Kena Pidana

Rabu, 19 Oktober 2022 - 17:40 WIB
loading...
Aturan Menag, Pelaku...
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan PMA Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag. Foto/Dok/Kemenag
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kemenag. Sebanyak 16 bentuk kekerasan seksual tertuang dalam pasal 5 di PMA ini salah satunya adalah siulan dan tatapan bernuansa seksual.

Pasal 5

(2) Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban;
b. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban;
c. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu , mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
d. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
f. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja;
g. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban;
h. Melakukan percobaan perkosaan;
i. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
j. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual;
k. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi;
l. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual;
m. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
n. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban;
o. Mengambil, merekam, mengunggah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual; dan/atau
p. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Menag Buat Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah Agama

PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Terkait siulan dalam PMA, Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie mengatakan siulan yang bernuansa seksual dan membuat tidak nyaman. Walaupun siulan menjadi salah satu wujud dari kekerasan seksual yang paling ringan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Waisak 2026, Menag:...
Waisak 2026, Menag: Dharma Menjaga Perdamaian Dunia
Kemenag Dorong Waisak...
Kemenag Dorong Waisak 2026 di Borobudur Jadi Ruang Spiritualitas dan Perdamaian
Prabowo Salat Iduladha...
Prabowo Salat Iduladha di Paris, Menag: Tetap Ikuti Perkembangan di Istiqlal
Kemenag Gelar Sidang...
Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Zulhijjah dan Iduladha 2026 Sore Ini
Nasaruddin Umar: Spirit...
Nasaruddin Umar: Spirit Kiai Wahab Hasbullah Relevan untuk Perkuat Pesantren dan NKRI
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Rekomendasi
Resmi Menikah, Jennifer...
Resmi Menikah, Jennifer Coppen Disambut Hangat Keluarga Justin Hubner
AS Habisi Bos Geng Tren...
AS Habisi Bos Geng Tren de Aragua, Markasnya di Venezuela Dibom hingga Berkeping-keping
Brasil vs Maroko: Vinicius...
Brasil vs Maroko: Vinicius Junior Selamatkan Selecao dari Kekalahan
Berita Terkini
MUI Desak Hukuman Tegas...
MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT
Kemenhaj: 76.829 Jemaah...
Kemenhaj: 76.829 Jemaah Haji dari 195 Kloter Telah Tiba di Indonesia
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved