Aturan Wajib Mundur Anggota Legislatif saat Maju Pilkada Kembali Digugat di MK

Senin, 06 Juli 2020 - 11:59 WIB
Arkadius Dt Intan Bano adalah anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2019-2024 Fraksi Partai Demokrat. Arkadius mau maju sebagai calon Bupati Tanah Datar pada Pilkada Serentak 2020. Darman Sahladi merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat 2019-2024 sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Limapuluh Kota. Darman akan maju sebagai calon Bupati Limapuluh Kota pada Pilkada Serentak 2020. Mohammad Taufan Daeng Malino sebagai seorang wiraswasta sekaligus politikus Partai Demokrat Sulteng.

(Baca: Perppu Penundaan Pilkada Digugat ke MK, Ini Sikap DPR)

Gugatan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pernah juga digugat di MK. Pada Selasa, 28 November 2017, majelis hakim konstitusi menyatakan, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Karenanya Mahkamah memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Mahkamah menyatakan, anggota legislatif tetap wajib mengundurkan diri ketika maju sebagai calon kepala daerah.

Ditambah lagi menurut Mahkamah, sebelumnya telah ada Putusan Nomor: 33/PUU-XIII/2015 tertanggal 8 Juli 3015. Sehingga bagi Mahkamah, pemohon tidak relevan lagi untuk mempersoalkan norma tersebut.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More