Aturan Wajib Mundur Anggota Legislatif saat Maju Pilkada Kembali Digugat di MK

Senin, 06 Juli 2020 - 11:59 WIB
Sidang kedua dengan agenda pembacaan perbaikan permohonan perkara Nomor: 22/PUU-XVIII/2020 secara virtual, Senin (6/7/2020) pagi. Foto/Youtube MK
Ketentuan pengunduran diri sebagai anggota legislatif sejak resmi ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum kepala daerah (pilkada) kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) .

Ketentuan ini tertera jelas pada Pasal Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.



Secara umum, Pasal 7 ayat (2) huruf s mengatur bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana harus memenuhi persyaratan berupa menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

(Baca: Lima Kali Digugat, MK Pertahankan Ambang Batas Parlemen Harus Ada)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!