Ini Penerapan Justice Collaborator Menurut SEMA 2022 dan UU LPSK

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:22 WIB
Baca juga: Perlindungan Hukum terhadap Justice Collaborator

Akan tetapi menurut Susi, UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014 yang muncul setelah penerapan SEMA nomor 4 tahun 2011, tentunya menjadi lebih terbaru dan terperinci dalam implementasinya.

"Undang-undang perlindungan saksi dan korban itu muncul kan setelah SEMA, jadi itu lebih baru. Biasanya seharusnya digunakan dua-duanya dalam persidangan terkait status saksi pelaku yang bekerja sama," jelas Susi.

Adapun perbedaan mendasar jika menilik pada SEMA Nomor 4 Tahun 2011, status penanganan khusus JC di dalam pengadilan diambil berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurut ketentuan SEMA, perlakuan khusus bagi JC hanya diberikan dalam dua bentuk pertimbangan.

"Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus; dan/atau menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud," tulis keterangan SEMA pada nomor sembilan dalam poin C.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!