Ini Penerapan Justice Collaborator Menurut SEMA 2022 dan UU LPSK

Kamis, 13 Oktober 2022 - 10:22 WIB
Penerapan JC dalam perkara pengadilan yang hendak dijalani Bharada E, berdasarkan landasan aturannya diketahui hendak menggunakan dua jenis acuan peraturan. Foto/Dok/Kejagung
JAKARTA - Penerapan Justice Collaborator (JC) dalam perkara pengadilan yang hendak dijalani Bharada E, berdasarkan landasan aturannya diketahui hendak menggunakan dua jenis acuan peraturan.

Adapun dua jenis peraturan penerapan Justice Collaborator yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 dan Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 Tahun 2014.



Kedua jenis acuan tersebut memiliki perbedaan, salah satunya dikarenakan tahun pengesahannya yang berbeda. Baca juga: Sengkarut Justice Collaborator

Adapun penerapan keduanya, jika mengacu pada pernyataan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, keduanya digunakan sebagai acuan yang saling melengkapi dalam penerapan JC di pengadilan.

"Jadi JC itu acuannya ada dua, ada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2011 itu dan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 31 tahun 2014. SEMA itu sebenarnya sebagai acuan bagi Hakim untuk menyidangkan kasus-kasus terkait dengan JC dan WB (whistleblower)," ujar Susi kepada MPI melalui sambungan telepon, Kamis (13/10/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!