Jelang Sidang Ferdy Sambo, KY: Hakim Belum Membutuhkan Safe House
Selasa, 11 Oktober 2022 - 21:09 WIB
Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari yakni pada 17-19 Oktober 2022. Rinciannya:
1. Senin, 17 Oktober 2022, sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
2. Selasa, 18 Oktober 2022 sidang terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E)
3. Rabu, 19 Oktober 2022 sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari yakni pada 17-19 Oktober 2022. Rinciannya:
1. Senin, 17 Oktober 2022, sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
2. Selasa, 18 Oktober 2022 sidang terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E)
3. Rabu, 19 Oktober 2022 sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda