Jelang Sidang Ferdy Sambo, KY: Hakim Belum Membutuhkan Safe House

Selasa, 11 Oktober 2022 - 21:09 WIB
loading...
Jelang Sidang Ferdy...
Komisi Yudisial (KY) belum menyiapkan rumah aman atau safe house untuk hakim yang akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) belum menyiapkan rumah aman atau safe house untuk hakim yang akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PN Jaksel pada Senin 10 Oktober 2022. Dari keterangan yang diperoleh pihak PN Jaksel belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus. "Termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," ujar Miko Selasa, (11/11/2022).

Ginting menuturkan, KY menghormati keputusan tersebut. Sebab, penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan, dalam hal ini PN Jaksel.

Baca juga: Berkas 11 Terdakwa Kasus Brigadir J Dilimpahkan ke PN Jaksel, Ini Nama-namanya

"KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh-jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini adalah untuk menjaga kemandirian hakim," jelas Miko.

Baca juga: Wahyu Iman Santosa Jadi Ketua Majelis Hakim Sidang Perkara Ferdy Sambo Cs

Ginting menambahkan, KY akan tetap melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi yang relevan. "Apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ucapnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan anak buahnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Selain Ferdy Sambo polisi juga telah menetapkan lima tersangka lainnya yakni, Bharada E, Bripka RR, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Polisi juga telah menetapkan tujuh tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari yakni pada 17-19 Oktober 2022. Rinciannya:

1. Senin, 17 Oktober 2022, sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
2. Selasa, 18 Oktober 2022 sidang terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E)
3. Rabu, 19 Oktober 2022 sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Ford Batal Gunakan Baterai...
Ford Batal Gunakan Baterai LFP untuk Mobil Listriknya
Bek Arab Saudi Abdulelah...
Bek Arab Saudi Abdulelah al-Amri Koyak Gawang Uruguay di Babak Pertama
Berita Terkini
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs Vietnam Jelang Final AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved