Jelang Sidang Ferdy Sambo, KY: Hakim Belum Membutuhkan Safe House

Selasa, 11 Oktober 2022 - 21:09 WIB
Komisi Yudisial (KY) belum menyiapkan rumah aman atau safe house untuk hakim yang akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) belum menyiapkan rumah aman atau safe house untuk hakim yang akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Juru Bicara (Jubir) KY Miko Ginting mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PN Jaksel pada Senin 10 Oktober 2022. Dari keterangan yang diperoleh pihak PN Jaksel belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus. "Termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," ujar Miko Selasa, (11/11/2022).



Ginting menuturkan, KY menghormati keputusan tersebut. Sebab, penilaian terhadap kesiapan serta risiko dan mitigasinya berada di tangan penyelenggara persidangan, dalam hal ini PN Jaksel.

Baca juga: Berkas 11 Terdakwa Kasus Brigadir J Dilimpahkan ke PN Jaksel, Ini Nama-namanya

"KY tetap akan menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim sebagaimana yang sudah diputuskan sejak jauh-jauh hari. Tujuan dari tugas pemantauan ini adalah untuk menjaga kemandirian hakim," jelas Miko.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!