TGIPF Kanjuruhan Sebut Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa Penyimpangan

Selasa, 11 Oktober 2022 - 07:18 WIB
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menilai penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh polisi dalam mengurai massa di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022 merupakan penyimpangan. Foto: Antara
JAKARTA - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menilai penggunaan gas air mata kedaluwarsa oleh polisi dalam mengurai massa di Stadion Kanjuruhan , Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022 merupakan penyimpangan. Penggunaan gas air mata itu disoroti oleh TGIPF.

"Tentu itu adalah penyimpangan, tentu itu adalah pelanggaran," ujar Anggota TGIPF Rhenald Kasali di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Senin (10/10/2022).



Lebih lanjut Rhenald Kasali mengatakan bahwa polisi sebagai petugas keamanan dapat mengurai kericuhan tanpa menggunakan senjata yang mengakibatkan korban jiwa. Dia pun mengingatkan civilian police atau kepolisian yang lebih berorientasi sipil sebagai paradigma baru bagi institusi Polri.

Baca juga: Sejalan Komnas HAM, TGIPF Sebut Gas Air Mata Mematikan di Tragedi Kanjuruhan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!